Ketahui Cara Bikin SIM Secara Online Dengan Mudah

icon 10 April 2023
icon Admin

Terdapat ketentuan persyaratan usia minimum bagi kepemilikan SIM di Indonesia. Di antaranya adalah sebagai berikut. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1 setidaknya harus mencapai minimal usia 17 tahun. 

Sementara SIM C1 untuk usia 18 tahun, SIM C2 bagi usia minimal 19 tahun. SIM A dan SIM B1 minimal usianya 20 tahun. SIM B2 21 tahun, sementara untuk SIM B1 umum 22 tahun dan SIM B2 umum adalah 23 tahun.

  • Syarat Administrasi

Berikut ini adalah langkah-langkah pemenuhan persyaratan administrasi untuk bikin SIM online yang bisa Anda ikuti tahapannya.

  • Pengisian formulir pendaftaran SIM dan bukti pendaftaran melalui aplikasi.
  • e-KTP dan dokumen migrasi baik yang asli atau fotokopi.
  • Sertifikat pelatihan mengemudi paling lambat 6 bulan sejak terbit (asli dan fotokopi)
  • Surat izin kerja bagi Warga Negara Asing (asli dan fotokopi)
  • Rekam biometrik retina mata dan sidik jari
  • Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

 

  • Syarat Kesehatan

Untuk mendaftar pembuatan SIM diperlukan adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan jasmani dan fisik Anda. Tak hanya itu saja, Anda juga harus melakukan tes kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

  • Syarat Lulus Ujian