Ketahui Cara Bikin SIM Secara Online Dengan Mudah
Terdapat ketentuan persyaratan usia minimum bagi kepemilikan SIM di Indonesia. Di antaranya adalah sebagai berikut. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1 setidaknya harus mencapai minimal usia 17 tahun.
Sementara SIM C1 untuk usia 18 tahun, SIM C2 bagi usia minimal 19 tahun. SIM A dan SIM B1 minimal usianya 20 tahun. SIM B2 21 tahun, sementara untuk SIM B1 umum 22 tahun dan SIM B2 umum adalah 23 tahun.
- Syarat Administrasi
Berikut ini adalah langkah-langkah pemenuhan persyaratan administrasi untuk bikin SIM online yang bisa Anda ikuti tahapannya.
- Pengisian formulir pendaftaran SIM dan bukti pendaftaran melalui aplikasi.
- e-KTP dan dokumen migrasi baik yang asli atau fotokopi.
- Sertifikat pelatihan mengemudi paling lambat 6 bulan sejak terbit (asli dan fotokopi)
- Surat izin kerja bagi Warga Negara Asing (asli dan fotokopi)
- Rekam biometrik retina mata dan sidik jari
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Syarat Kesehatan
Untuk mendaftar pembuatan SIM diperlukan adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan jasmani dan fisik Anda. Tak hanya itu saja, Anda juga harus melakukan tes kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Syarat Lulus Ujian